Ade Armando Berharap Pengeroyoknya Saat Demo DPR Dihukum Setimpal

Ade Armando ingin buktikan pengeroyokan adalah hal salah

Jakarta,  IDN Times - Pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban pengeroyokan ketika berada di aksi demo di kawasan gedung parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Ia berharap para pelaku mendapat hukuman setimpal dari hakim.

"Kalau saya sih berharap keadilan bisa ditegakkan ya, siapa yang bersalah harus mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah dilakukan," ujar Ade saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando saat Demo DPR Segera Diadili

1. Bukan dendam, Ade Armando ingin buktikan pengeroyokan adalah hal salah

Ade Armando Berharap Pengeroyoknya Saat Demo DPR Dihukum SetimpalPegiat media sosial Ade Armando di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Ade membantah punya dendam terhadap para pengeroyoknya. Ia hanya ingin publik menyadari bahwa pengeroyokan adalah tindakan salah.

"Menurut saya apa yang dilakukan oleh para pengeroyok itu tidak dapat dibenarkan, dan setiap orang harus sadar bahwa tindakan itu tidak dapat dibenarkan dan hukum akan ditegakkan kepada mereka," ujarnya.

2. Ade Armando jadi saksi di kasus pengeroyokannya

Ade Armando Berharap Pengeroyoknya Saat Demo DPR Dihukum SetimpalAde Armando Babak Belur Dihajar Massa di Depan DPR saat demo berlangsung pada Senin (11/4/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Dosen Universitas Indonesia ini hadir dalam persidangan para pengeroyoknya sebagai saksi. Ia datang dengan pengawalan sejumlah polisi.

"Saya hanya sekedar jadi saksi terhadap kasus pengeyorokan atau percobaan pembunuban terhadap saya itu," ujarnya.

3. Ade Armando dikeroyok pada 11 April 2022

Ade Armando Berharap Pengeroyoknya Saat Demo DPR Dihukum SetimpalAde Armando Babak Belur Dihajar Massa di Depan DPR saat demo berlangsung pada Senin (11/4/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Diketahui, Ade Armando diamuk massa ketika hadir dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR, Senin 11 April 2022. Mukanya babak belur dan celananya dilucuti hingga tubuhnya sempat terseret di jalan.

Polisi pun langsung mengamankan Ade Armando dari pengeroyokan massa. Setelahnya, Ade langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam untuk menjalani perawatan.

Polisi akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dan sudah mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para terdakwa yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade Armando.

"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, menyebabkan orang luka pada tubuhnya," bunyi kutipan dakwaan seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Ade Armando Naik ke Persidangan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya