Adik Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga meraup Rp2,3 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Akbar merupakan adik dari eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang terjerat korupsi.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka ATMN ASN dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Lampung Utara

Adik Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi(Bupati Agung Ilmu Mangkunegara) ANTARA FOTO/Aditya Perdana Putra

Karyoto menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan sang kakak. Setelah memiliki bukti yang cukup, KPK melakukan upaya paksa penahanan pada Akbar.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara, dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," kata Karyoto.

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Gugatan Penyitaan Aset Eks Bupati Lampung Utara

2. Akbar diduga meraup Rp2,3 miliar

Adik Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus GratifikasiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Karyoto mengatakan Akbar bersama Agung dan sejumlah tersangka lain, seperti Raden Syahril, Syahbudin dan Taufik Hidayat, diduga menerima uang senilai Rp100,2 miliar. Uang ini berasal dari beberapa rekanan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

"Selain mengelola, mengatur dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," ujar Karyoto.

3. Akbar ditahan di Rutan C1 KPK selama 20 hari

Adik Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus GratifikasiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akbar bakal ditahan di Rutan Kavling C1 selama 20 hari ke depan. Namun, ia harus menjalani isolasi mandiri sesuai dengan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan virus corona.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujarnya.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: KPK Lelang 5 Harta Milik Eks Bupati Lampung Utara, Ini Daftarnya

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya