Airlangga Hartarto dan Eks Mendag Disebut Saat Sidang Korupsi Minyak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan eks Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi, muncul dalam dakwaan dugaan korupsi izin persetujuan ekspor minyak sawit oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Airlangga Hartarto yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar itu rupanya sempat dihubungi Luthfi.
"Pada sekitar Januari 2022, Muhammad Luthfi melakukan komunikasi melalui HP dengan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: DLH Kena Kasus Tipikor Rp34,8 Miliar, Retribusi Sampah Dibenahi
1. Luthfi disebut sempat menghubungi Airlangga
Dakwaan menyebut, Luthfi menghubungi Airlangga untuk mengonfirmasi tentang Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Tujuan konfirmasi itu adalah untuk menanyakan, apakah yang bersangkutan masih stafnya atau bukan. Airlangga pun menjawabnya.
"Iya," ujar Jaksa mengulangi jawaban Airlangga seperti tertuang dalam dakwaan.
Baca Juga: Daftar Pemilu 2024, Airlangga Hartarto Gaungkan Politik Kebersamaan
2. Eks Mendag M Luthfi juga sempat menghubungi Lin Che Wei
Editor’s picks
Sebelum bertanya kepada Airlangga, Luthfi juga sempat menghubungi Lin Che Wei. Luthfi disebut berkomunikasi melalui HP.
"Masih staf Menko Perekonomian kan?" ujar Jaksa mengulangi pertanyaan Luthfi seperti tertuang dalam dakwaan.
"Dan dijawab oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, 'iya', lanjut Jaksa.
Baca Juga: Harga BBM Jadi Naik? Ini Jawaban Anak Buah Airlangga
3. Eks Dirjen Kemendag dan Lin Che Wei didakwa rugikan negara Rp18,3 T
Diketahui, Lin Che Wei; Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang didakwa merugikan negara Rp18,3 triliun.
Rinciannya, sebanyak Rp6 triliun merupakan kerugian keuangan negara dan Rp12,3 triliun merugikan perekonomian negara.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: Lin Che Wei, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 T