Alasan Hakim Vonis Surya Darmadi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Surya Darmadi telah rugikan negara

Jakarta, IDN Times - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Dalam merumuskan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal dari yang memberatkan maupun meringankan.

Dari sisi memberatkan, hakim menilai Surya tidak membantu program pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selanjutnya, perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma, kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat tempat.

Dari sisi yang meringankan, Surya Darmadi dinilai sudah lanjut usia hingga punya 21 ribu karyawan.

"Sudah lanjut usia, bersikap sopan selama persidangan, dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan, mempekerjakan 21 ribu karyawan," ujar hakim.

Selain penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,3 triliun dan mengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Ia harus membayar uang itu dalam waktu sebulan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar hakim.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun," imbuhnya.

Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman mati dan denda Rp1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti senilai Rp4,7 triliun, 7,8 juta dolar Amerika Serikat, serta kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

Baca Juga: Terdakwa Mega Korupsi Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya