Alasan KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Saksi telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput saksi dugaan suap Anggota Polri AKBP Bambang Kayun. Sosok yang dijemput paksa adalah seorang saksi swasta bernama Yayanti.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Yayanti dijemput paksa KPK karena telah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi oleh penyidik.

“Sudah dua kali dipanggil pada 28 November dan 21 Desember tapi mangkir,” jelas Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan mobil mewah.

KPK memiliki empat bukti dugaan korupsi AKBP Bambang Kayun. Ali mengatakan bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka.

Baca Juga: Saksi Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun Dijemput Paksa KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya