Alex Noerdin Berpotensi Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Anaknya

Dodi Reza Alex terjaring OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya masih terus mendalami dugaan korupsi yang menyeret Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin. KPK pun tak segan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan apabila terkait, termasuk Alex Noerdin selaku ayah dari Dodi Reza dan mantan Gubernur Sumatra Selatan.

"Tentu nanti kalau ada kaitannya dengan perkara yang menyentuh Alex Noerdin tentu nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Jampidsus Kejaksaan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/10/2021).

1. KPK masih lakukan pemeriksaan

Alex Noerdin Berpotensi Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi AnaknyaPlt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

KPK saat ini masih melakukan penyidikan dengan melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah saksi. Terakhir istri Dodi,  Erini Mutia Yufada dipanggil KPK pada Senin, 25 Oktober 2021.

"Dikonfirmasi berbagai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik KPK. Disamping itu adanya dugaan beberapa pertemuan yang turut dihadiri oleh saksi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di Rumah Bupati Dodi Reza Alex

2. Dodi Reza Alex terjaring OTT KPK

Alex Noerdin Berpotensi Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi AnaknyaBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Diketahui, Dodi Reza Alex Noerdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 15 Oktober 2021. Kronologi penangkapan bermula ketika KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang disiapkan oleh Suhandy kepada Dodi, melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

Berdasarkan data perbankan, diperoleh informasi tentang transfer uang yang diduga berasal dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) kepada rekening milik salah satu keluarga Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU). Setelah masuk, uang tersebut ditarik oleh keluarga Eddi Umari untuk diserahkan kepada pemilik rekening.

“EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung,” jelas Alexander.

Setelah itu, KPK segera menangkap Eddi Umari dan Suhandy dan pihak lainnya. Mereka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta. DRA selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan,” Ujarnya.

“Turut diamakan uang yang ada pada MRD Rp1,5 miliar,” sambung Alexander.

 

3. Dodi Reza Alex telah ditetapkan sebagai tersangka

Alex Noerdin Berpotensi Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi AnaknyaBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, Ajudan Bupati Mursyid, Staf Ahli Bupati Badruzzaman, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Ach Fadly.

Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun Dodi, Herman Mayori, dan Eddi Umari selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 16 Oktober hingga 4 November 2021, akan ditahan di Rutan KPK.

Baca Juga: Periksa Sembilan Saksi, KPK Dalami Penghasilan Dodi Reza Alex

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya