Ancam Adam Deni, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Bui dan Denda Rp50 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Selain itu, penabuh drum Superman is Dead (SID) ini juga dituntut denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti ditujukan secara pribadi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
1. Jerinx dinilai membuat Adam Deni takut
Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan pada Jerinx. Jaksa menyebut tindakan Jerinx menimbulkan rasa takut pada korban dan sudah pernah dipidana dalam perkara lain.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya. Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar jaksa.
Baca Juga: Harapan Jerinx SID Terkabul, Ini Penampakan Adam Deni Berbaju Tahanan
2. Jerinx dinilai bersikap sopan dan akui kesalahannya
Meski begitu, ada sejumlah hal meringankan yang dipertimbangkan jaksa dalam memberi tuntutan. Salah satunya adalah sikap sopan Jerinx di persidangan dan sudah mengakui kesalahannya.
"Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, namun korban tidak bersedia memaafkan terdakwa," ujar jaksa.
3. Jerinx didakwa mengancam dengan kekerasan
Dalam kasus ini Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Baca Juga: Kronologi Pengancaman yang Dilakukan Jerinx versi Adam Deni