Angelina Sondakh Keluar Penjara, Ini Pesan KPK untuk Masyarakat

Angelina Sondakh keluar penjara usai 10 tahun dibui

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara usai mantan Anggota DPR Angelina Sondakh keluar dari penjara karena sudah memasuki masa cuti menjelang bebas (CMB). KPK meminta agar apa yang dialami mantan anggota DPR RI itu menjadi pelajaran bagi masyarakat.

"Para pelaku korupsi yang telah selesai menjalani hukumannya tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (3/3/2022).

1. KPK minta para mantan napi koruptor sampaikan pesan dampak korupsi

Angelina Sondakh Keluar Penjara, Ini Pesan KPK untuk MasyarakatPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

KPK berharap para mantan narapidana korupsi bisa menyampaikan pesan pada masyarakat dampak buruk dari korupsi. Termasuk Angelina Sondakh.

"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada. Tidak hanya berimbas pada diri sendiri sebagai pelaku, akan tetapi juga tentu terhadap keluarganya, kerabat, dan lingkungan sekitarnya," ujar Ali.

Baca Juga: Bebas Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf dan Menyesal Pernah Korupsi

2. KPK bakal fokus pulihkan aset yang dikorupsi

Angelina Sondakh Keluar Penjara, Ini Pesan KPK untuk MasyarakatPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menegaskan ke depannya KPK tak hanya memenjarakan koruptor. Namun, KPK akan lebih fokus memulihkan aset yang dikorupsi kembali pada negara sebagai efek jera.

"Upaya yang dilakukan melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi/ Labuksi  maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi  dalam mensupport kerja sejak pada proses penyelidikan maupun penyidikan dan penuntutan hingga persidangan perkara korupsi," jelas Ali.

3. Angelina Sondakh bebas usai 10 tahun dipenjara

Angelina Sondakh Keluar Penjara, Ini Pesan KPK untuk MasyarakatMantan anggota DPR Angelina Sondakh (tengah) berbincang dengan petugas saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) (ANTARA FOTO/Iwan Fahad)

Diketahui, Angelina Sondakh keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, pada Kamis (3/3/2022). Ia untuk pertama kalinya menghirup udara bebas setelah sekitar 10 tahun dipenjara.

Ia dipenjara akibat terbukti terlibat korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Awalnya Angelina divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pada 10 Januari 2013. Namun, hukuman Angelina diperberat Mahkamah Agung menjadi 12 tahun penjara.

Angelina pun mengajukan peninjauan kembali. Akhirnya, ia mendapat pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Angelina Sondakh Berurai Air Mata saat Tinggalkan Lapas Perempuan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya