Anies Ajukan Pengganti Wali Kota Jakpus yang Dicopot Terkait Rizieq
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan nama baru sebagai pengganti Wali Kota Jakarta Pusat yang dicopot terkait masalah pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Anies telah bersurat ke DPRD mengajukan nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Dhany Sukma sebagai Wali Kota Jakarta Pusat yang baru.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membenarkan hal itu. Ia mengatakan, Anies telah mengajukan nama baru ke DPRD melalui surat nomor 439/-071.821.
"Ya (Kadis Dukcapil)," kata Pras, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: Buntut Kerumunan Rizieq, Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis LH
1. Ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui Dhany Sukma
Pras menjelaskan, ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui di DPRD sebelum Dhany disetujui jadi Wali Kota Jakarta Pusat. Dhany harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi A DPRD DKI Jakarta.
"Sampai sejauh mana pengalaman dia memegang wilayah, terus pernah menjadi lurah atau camat mana, misalkan. Normatifnya begitu," jelas Pras.
2. DPRD akan mengecek latar belakang Dhany Sukma
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan cek latar belakang profil Dhany Sukma. Menurut Pras, Jakarta Pusat merupakan wilayah yang tak sembarangan.
"Jakarta Pusat strategis sekali. Ada istana, Balai Kota, DPRD, dan wilayah kumuh (seperti) di Johar (dan) Tanah Tinggi," jelas Pras.
3. Dhany Sukma menjabat kepala dinas sejak 2018
Dikutip dari situs Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma lahir pada 9 Maret 1974. Ia menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil sejak 2018 setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Provinsi DKI Jakarta.
Dhany menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 di Sekolah Tinggi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) RI Jakarta, jurusan Administrasi Negara.
Baca Juga: Lurah Kena COVID-19, Kantor Kelurahan Petamburan Jakpus Tutup 3 Hari