Arsul Sani PPP Sebut Koruptor Juga Punya Hak Dapat Remisi Hukuman

Arsul Sani sebut permasalahan ada pada vonis ringan koruptor

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menilai terpidana kasus korupsi memiliki hak mendapat remisi hukuman seperti terpidana lainnya. Sebab, Undang-Undang mengatur Ditjen Pemasyarakat dalam memberikan remisi untuk mempertimbangkan kelakuan baik terpidana di penjara.

Arsul mengatakan bahwa paradigma setelah putusan hakim saat ini sudah berbeda. Dulu paradigmanya adalah pemenjaraan, kini pemasyarakatan.

"Itu konsekuensi dari politik hukum yang kita ambil. Justru menjadi tidak benar, kalau seorang terpidana korupsi, menurut saya, dia sudah berkelakuan baik, tidak lakukan apapun, sudah bayar uang pengganti, bayar denda, tapi kemudian dia persulit mendapatkan haknya," ujar Arsul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

1. Arsul Sani sebut permasalahan ada pada vonis ringan koruptor

Arsul Sani PPP Sebut Koruptor Juga Punya Hak Dapat Remisi HukumanAnggota Komisi III DPR, Arsul Sani (IDN Times/Aryodamar)

Arsul menilai permasalahan dari banyaknya koruptor mendapat remisi bebas bersyarat adalah ringannya putusan hakim terhadap para koruptor. Menurutnya, koruptor akan sulit dapat bebas bersyarat apabila hakim memberi vonis yang berat.

"Kalau katakanlah vonisnya tinggi, mau dikasi PP (PP 99 tahun 2012)  setelah dua pertiga (masa hukuman) dia kan tetap sudah menjalani (hukuman) lama. Jadi yang harus kita urai adalah dari vonis, bukan pembinaan," ujarnya.

Baca Juga: Bukti Dugaan Korupsi Rektor Unila: Hasil SNMPTN dan Iuran UKT

2. Kemenkumham sebut pemberian remisi sudah sesuai Undang-Undang

Arsul Sani PPP Sebut Koruptor Juga Punya Hak Dapat Remisi HukumanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Senada dengan Arsul, Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen HAM sebelumnya menyebut setiap terpidana berhak bebas bersyarat apabila sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang. Hal itu juga berlaku bagi narapidana kasus korupsi.

"Kalau hak hukum sudah dipenuhi sesuai aturan undang-undang yang berlaku, maka menjadi hak asasi manusia. Kan adagiumnya di dalam hukum, lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum orang karena satu kekeliruan dan seterusnya," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abadi di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Menurut Mualimin, Kemenkumham akan melanggar hak asasi apabila tetap menahan narapidana yang sudah memenuhi ketentuan bebas bersyarat. Selain itu, Kemenkumham juga gak berhak mencabut hak narapidana itu karena merupakan ranah pengadilan.

"Hak asasi manusia itu kan bisa dikurangi pertama dengan undang-undang, yang kedua dengan putusan pengadilan. Begitu ya, kalau saya ditanya diimplementasi hak asasi manusia atau tidak, jawaban saya itu," kata Mualimin.

3. Ada 23 koruptor dapat bebas bersyarat bersamaan

Arsul Sani PPP Sebut Koruptor Juga Punya Hak Dapat Remisi HukumanMantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) bebas bersyarat (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Seperti diketahui, ada 23 koruptor yang bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Mereka adalah eks Jaksa Pinangki Sirna malasari, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali.

Lalu, ada pula Desi Aryani, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, dan Danis Hatmaji. Kemudian ada Patrialis Akbar, Edy Masution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan, Arif Budiraharja, Supendi, Tubagus Chaeri Wardana, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.

Baca Juga: Jalan Koruptor Pinangki: Dari 10 Tahun Penjara Jadi Cuma 1 Tahun Bui 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya