Azis Syamsuddin Tutupi Kamera Wartawan Usai Sidang Suap Penyidik KPK

Azis Syamsuddin didakwa suap eks Penyidik KPK Rp3,6 miliar

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin enggan berbicara usai menjalani sidang dakwaan korupsi suap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, yang menyeretnya. Ketika dikepung wartawan, Azis menutupi sejumlah lensa kamera fotografer sambil berjalan keluar Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat

"COVID, COVID, COVID, COVID," ujarnya sambil berjalan sambil menutupi beberapa kamera wartawan, Senin (6/12/2021).

1. Azis didakwa suap eks Penyidik KPK Rp3,6 miliar

Azis Syamsuddin Tutupi Kamera Wartawan Usai Sidang Suap Penyidik KPKMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531. Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

"Azis Syamsuddin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Diultimatum Jangan Coba-coba Dekati Hakim Urus Perkara

2. Azis suap penyidik KPK supaya gak jadi tersangka

Azis Syamsuddin Tutupi Kamera Wartawan Usai Sidang Suap Penyidik KPKMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jaksa mengatakan bahwa Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK gak menjadikannya dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.

"Uang tersebut diberikan oleh Terdakwa dengan maksud supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robib Pattuju selaku penyidik KPK," jelas jaksa.

3. Azis tak keberatan dengan dakwaan tersebut

Azis Syamsuddin Tutupi Kamera Wartawan Usai Sidang Suap Penyidik KPKSidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Setelah mendengar dakwaan tersebut, Azis berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukumnya. Kuasa Hukum Azis, Rufai Kusumanegara mengatakan pihaknya tak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,6 M

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya