Bacakan Pembelaan, Azis Syamsuddin Nangis Ngaku Pernah Dipelonco

Azis pernah rasakan kerasnya hidup di Rusun Tanah Abang

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, menangis ketika membacakan nota pembelaannya dalam kasus dugaan suap Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menangis ketika bercerita perjalanan hidupnya sewaktu muda hingga bisa menjadi seperti saat ini.

Azis mengatakan, semasa muda ia kerap berpindah tempat karena mengikuti ayahnya. Menurut Azis, hal itu membuatnya kerap dipelonco di lingkungan karena selalu jadi orang baru dan kesulitan berbahasa daerah setempat.

"Setiap tiga tahun saya selalu dipelonco di berbagai daerah karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat sehingga saya harus dipelonco dan tegar menghadapi," kata Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).

1. Azis pernah rasakan kerasnya hidup di Tanah Abang

Bacakan Pembelaan, Azis Syamsuddin Nangis Ngaku Pernah DipeloncoSidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Bahkan, Azis mengaku pernah tinggal di rumah susun di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurutnya hidup di Tanah Abang sangat keras.

"Saya rasakan, saya tinggal di rumah susun tanah abang. Perjalanan ini memperkenalkan saya kepada kehidupan yang keras, budaya yang berbeda-beda," kata Azis.

Baca Juga: Anggota DPR Masinton Pasaribu Temui Azis Syamsuddin di Pengadilan

2. Azis Syamsuddin ngaku kapok berpolitik

Bacakan Pembelaan, Azis Syamsuddin Nangis Ngaku Pernah DipeloncoMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ia mengaku kapok berpolitik lagi dan berjanji akan meninggalkan hal tersebut andai divonis bebas. Azis ingin menjadi dosen hukum dan advokat.

"Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial," ujar Azis.

3. Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara

Bacakan Pembelaan, Azis Syamsuddin Nangis Ngaku Pernah DipeloncoMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara dalam kasus suap mantan Penyidik KPK. Selain itu, Azis juga harus membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Jaksa menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diberikan untuk penangana nperkara dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Kapok Berpolitik usai Terseret Kasus Dugaan Suap

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya