Badai Kritik Datang Usai Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang

Jakarta, IDN Times - Badai kritik datang dari berbagai pihak usai Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Gugatan tersebut dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Kritikan datang dari berbagai kalangan, mulai dari eks pegawai hingga mantan pimpinan KPK.
Baca Juga: Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
1. Eks pimpinan KPK sebut perpanjangan masa jabatan sarat politik
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang menduga ada unsur politik dari gugatan Nurul Ghuron yang dikabulkan MK. Sebab, hal ini adalah keputusan yang besar.
"Itu sudah jelas politik itu, gak mungkin, mereka juga sudah koordinasi, gak mungkin koordinasi, itu kan keputusan-keputusan besar," ucap dia.
Menurut Saut, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak mengubah pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, hal itu hanya menguntungkan pimpinan lembaga antirasuah.
"Menurut saya putusan itu tidak mengubah secara keseluruhan pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif efisien, nonsense itu," kata Saut, Kamis, 25 Mei 2023.
"Kalau menurut pandangan saya, anda mau ngasih 20 tahun, 10 tahun juga kalau kondisinya KPK saat ini gak ada yang disebut bicara bermanfaat, adil, dan pasti," imbuhnya.
2. Novel Baswedan berharap Jokowi tak terbitkan SK baru untuk pimpinan era Firli
Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai putusan ini berlaku untuk pimpinan periode berikutnya, kecuali ada Surat Keputusan Presiden yang menyatakan KPK era Firli Bahuri hanya menjabat untuk periode 2019-2023. Ia berharap Presiden Jokowi tak mengeluarkan SK baru karena hanya membuat malu.
"Saya sangat percaya presiden tidak akan membuat SK Presiden baru untuk kepentingan pimpinan KPK, yang selama ini justru bermasalah. Karena bila dilakukan justru membuat malu presiden karena terkesan tidak berpihak terhadap upaya pemberantasan korupsi," ujar Novel.
Baca Juga: Wamenkumham Minta MK Jelaskan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
3. Putusan MK diharapkan tidak berlaku untuk pimpinan KPK sekarang
Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menilai, putusan MK tersebut berpotensi digunakan untuk kepentingan politik jelang Pemilu 2024. Apalagi ketika putusan itu berlaku juga pada periode pimpinan Firli Bahuri.
"Maka terdapat potensi besar KPK akan digunakan untuk kepentingan politik 2024, menyeret KPK kedalam kepentingan politik, menjadikan KPK alat gebuk politik," ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, dalam keterangannya.
Menurut Nugraha hal ini akan merusak demokrasi apabila dibiarkan. Untuk itu, putusan MK tersebut seharusnya tidak berlaku untuk periode kepemimpinan saat ini.
"Selain itu, jangan sampai periode ini menjadi contoh buruk penggunaan lembaga anti korupsi untuk kepentingan pribadi mempertahankan posisi dan memperpanjang masa jabatan, bukan semata-mata dipergunakan untuk kepentingan publik," ujarnya.