Bantah PDIP, Pemprov DKI Jakarta: Kampung Akuarium Tak Langgar Perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman membantah fraksi PDI Perjuangan, yang menyebut pembangunan Kampung Susun Akuarium, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, lokasi Kampung Susun Akuarium yang berada di Jakarta itu tidak berada di Zona Merah yang dilarang.
"Lokasi pembangunan berada di sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," kata Sarjoko, Rabu (19/8/2020).
1. PDIP sebut Anies melanggar Perda RDTR
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan aturan RDTR. Seharusnya, Anies tidak membangun kembali Kampung Akuarium.
"Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium, berarti Pak Anies melanggar Perda RDTR," ujar Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.
Baca Juga: [FOTO] Begini Desain Kampung Susun Akuarium yang akan Dibangun Anies
2. PDIP bela Ahok soal penggusuran Kampung Akuarium
Editor’s picks
Gembong mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggusur Kampung Akuarium, karena kawasan tersebut masuk dalam zona merah.
Aturan tersebut, menurut Gembong, juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).
"Ahok menggusur Kampung Akuarium karena ingin mengembalikan fungsi sebagaimana tertuang dalam Perda RDTR," kata Gembong.
3. PDIP menilai pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium dapat menjadi preseden buruk
Gembong menilai, langkah Anies tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam menegakkan Perda. Sebab, di satu sisi Pemprov DKI Jakarta menyegel pembangunan di luar peruntukkan Pemprov, namun di sisi lain malah mengajarkan rakyat Jakarta tidak taat.
"Jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampanye tapi melanggar aturan," kata Gembong.
Baca Juga: Ada Apa Saja di Kampung Akuarium yang Dibangun Anies?