Suap Hakim Agung MA, KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta 

Ada 10 orang tersangka dan baru 6 orang yang ditahan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajat Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu sebagai tersangka dalam dugaan suap perkara di MA.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai ada delapan orang tertangkap tangan KPK di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat dan di Semarang, Jawa Tengah. Tangkap tangan itu berlangsung pada Rabu, 21 September 2022.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta.

"Ketika Tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB (Allbasri, PNS Mahkamah Agung) sejumlah sekitar Rp50 juta," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Jumat (23/9/2022) dini hari.

"KPK menduga, DY dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," lanjut Firli.

Selain Dimyati dan Elly, KPK turut menetapkan delapan tersangka lainnya yakni Desy Yustrua (PNS Kepaniteraan MA), dan Muhadjir Habibie (PNS Kepaniteraan MA).

Lalu, Redi (PNS Mahkamah Agung), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), dan Eko Suparno (Pengacara).

Kemudian Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Dari 10 tersangka, KPK baru menahan enam orang. Adapun Sudrajat Dimyati, Redi, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama," ucap Firli.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya