Belum Ditahan KPK, Eks Dirut Pertamina Tak Dicegah ke Luar Negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Karen belum ditahan KPK hingga saat ini. Meski begitu, KPK tidak akan mencegahnya ke luar negeri.
"Kita tidak melakukan yang ketiga kali kalau memang dibatasi hanya dua kali," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Anak Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset Mewah Keluarganya
1. KPK akan selesaikan kasus korupsi LNG Pertamina
KPK yakin Karen tak akan lari ke luar negeri dan bersikap kooperatif. Asep menyatakan, KPK terus mengebut penyidikan ini.
"Kita berupaya untuk menyelesaikan perkara ini," ujar Asep.
Baca Juga: Dahlan Iskan Ditanya KPK Soal Pengadaan Kontrak LNG Pertamina
2. Dahlan Iskan sempat diperiksa KPK
Sebelumnya, status tersangka Karen pertama kali diungkapkan kepada publik oleh mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan. Ia menyebut dipanggil sebagai saksi untuk Karen yang telah menjadi tersangka.
"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen. Iya (tersangka)," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp2 triliun
Diketahui, kasus ini awalnya diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, KPK melakukan koordinasi untuk mengambil alih kasus yang diduga merugikan negara Rp2 triliun ini.
KPK sejauh ini telah menemukan sejumlah bukti berupa dokumen. Meski begitu pengumpulan bukti dan keterangan masih dilakukan KPK.
Baca Juga: Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset-asetnya yang Disita KPK