Belum Ditahan KPK, Eks Dirut Pertamina Tak Dicegah ke Luar Negeri

Kasus ini diduga rugikan negara Rp2 triliun

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Karen belum ditahan KPK hingga saat ini. Meski begitu, KPK tidak akan mencegahnya ke luar negeri.

"Kita tidak melakukan yang ketiga kali kalau memang dibatasi hanya dua kali," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Anak Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset Mewah Keluarganya

1. KPK akan selesaikan kasus korupsi LNG Pertamina

Belum Ditahan KPK, Eks Dirut Pertamina Tak Dicegah ke Luar NegeriAsep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)

KPK yakin Karen tak akan lari ke luar negeri dan bersikap kooperatif. Asep menyatakan, KPK terus mengebut penyidikan ini.

"Kita berupaya untuk menyelesaikan perkara ini," ujar Asep.

Baca Juga: Dahlan Iskan Ditanya KPK Soal Pengadaan Kontrak LNG Pertamina

2. Dahlan Iskan sempat diperiksa KPK

Belum Ditahan KPK, Eks Dirut Pertamina Tak Dicegah ke Luar NegeriEks Menteri BUMN, Dahlan Iskan usai jalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (14/9/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, status tersangka Karen pertama kali diungkapkan kepada publik oleh mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan. Ia menyebut dipanggil sebagai saksi untuk Karen yang telah menjadi tersangka.

"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen. Iya (tersangka)," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: KPK Usut Kasus Korupsi Baru di Pemkab Lamongan

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp2 triliun

Belum Ditahan KPK, Eks Dirut Pertamina Tak Dicegah ke Luar NegeriIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, kasus ini awalnya diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, KPK melakukan koordinasi untuk mengambil alih kasus yang diduga merugikan negara Rp2 triliun ini.

KPK sejauh ini telah menemukan sejumlah bukti berupa dokumen. Meski begitu pengumpulan bukti dan keterangan masih dilakukan KPK.

Baca Juga: Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset-asetnya yang Disita KPK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya