Berkas Lengkap, Edhy Prabowo Segera Digiring ke Meja Hijau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur, Edhy Prabowo. Dengan begitu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu akañ segera disidang.
"Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Kasus Benur Edhy Prabowo, KPK Periksa Eks Jubir Prabowo-Sandiaga
1. Sejumlah tersangka lain juga bakal segera disidang
Edhy tak sendirian. Sebab, sejumlah tersangka lain juga akan segera disidang seperti dirinya. Mereka adalah Safri, Andreau Pribadi, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin.
Ali mengatakan bahwa masa penahanan mereka diperpanjang sampai 20 hari ke depan. "Terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021," jelas Ali.
2. KPK telah periksa 157 saksi terkait dari berbagai pihak
Editor’s picks
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 157 saksi dari berbagai pihak. Mereka yang diperiksa merupakan bagian dari internal KKP maupun swasta.
"Yaitu para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," jelasnya.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Uang Suap Ekspor Benur Mengalir ke Istri Edhy Prabowo
3. KPK telah tetapkan tujuh tersangka
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur. Selain itu ada sejumlah orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur.
Mereka yakni Staf Khusus KKP Andreau Pribadi, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini telah berstatus terdakwa. Ia didakwa menyuap Edhy senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu Dollar Amerika Serikat dan Rp706 juta.
Baca Juga: Profil Edhy Prabowo, Tangan Kanan Prabowo Subianto yang Ditangkap KPK