Bharada E Dapat Lampu Hijau Berkarier di LPSK Usai Dipenjara

Ada sejumlah anggota Polri yang sudah berkarier di LPSK

Jakarta, IDN Times - Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, mendapat lampu hijau untuk bekerja di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila berminat. Namun, ia harus lebih dulu menyelesaikan masa tahanan 1,5 tahun penjara.

"Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: LPSK Tetap Lindungi Bharada E Selama di Penjara 1,5 Tahun

1. Sejumlah polisi telah diperbantukan di LPSK

Bharada E Dapat Lampu Hijau Berkarier di LPSK Usai DipenjaraKonferensi pers di Kantor LPSK, Jumat (17/2/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Edwin mengungkapkan ada sejumlah polisi yang sudah lebih dulu dipekerjakan di LPSK. Mereka berasal dari berbagai satuan seperti Brimob, intel, hingga reserse.

"Kalau Richard di sini tentu Richard juga bisa melakukan perlindungan pengamanan kepada saksi terlindung LPSK," kata dia.

2. LPSK akan berkomunikasi dengan pimpinan Polri

Bharada E Dapat Lampu Hijau Berkarier di LPSK Usai DipenjaraKonferensi pers di Kantor LPSK, Jumat (17/2/2023). (IDN Times/Aryodamar)

LPSK akan berkomunikasi dengan pimpinan Polri, apabila Bharada E berminat berkarier di LPSK usai bebas dipenjara. Namun, hal itu hanya salah satu alternatif yang diberikan LPSK.

"Tapi itu menjadi salah satu alternatif agar mungkin memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard," kata Edwin.

Baca Juga: Mahfud Puji Hakim yang Berani Vonis Ringan Richard Eliezer

3. Bharada E divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Bharada E Dapat Lampu Hijau Berkarier di LPSK Usai DipenjaraTerdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Hakim menjatuhkan vonis dengan sejumlah pertimbangan, baik memberatkan maupun meringankan. Berikut adalah pertimbangannya:

Hal memberatkan:

Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.

Hal meringankan:

Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya