Bharada E Dapat Lampu Hijau Berkarier di LPSK Usai Dipenjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, mendapat lampu hijau untuk bekerja di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila berminat. Namun, ia harus lebih dulu menyelesaikan masa tahanan 1,5 tahun penjara.
"Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: LPSK Tetap Lindungi Bharada E Selama di Penjara 1,5 Tahun
1. Sejumlah polisi telah diperbantukan di LPSK
Edwin mengungkapkan ada sejumlah polisi yang sudah lebih dulu dipekerjakan di LPSK. Mereka berasal dari berbagai satuan seperti Brimob, intel, hingga reserse.
"Kalau Richard di sini tentu Richard juga bisa melakukan perlindungan pengamanan kepada saksi terlindung LPSK," kata dia.
2. LPSK akan berkomunikasi dengan pimpinan Polri
LPSK akan berkomunikasi dengan pimpinan Polri, apabila Bharada E berminat berkarier di LPSK usai bebas dipenjara. Namun, hal itu hanya salah satu alternatif yang diberikan LPSK.
Editor’s picks
"Tapi itu menjadi salah satu alternatif agar mungkin memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard," kata Edwin.
Baca Juga: Mahfud Puji Hakim yang Berani Vonis Ringan Richard Eliezer
3. Bharada E divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Hakim menjatuhkan vonis dengan sejumlah pertimbangan, baik memberatkan maupun meringankan. Berikut adalah pertimbangannya:
Hal memberatkan:
Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.
Hal meringankan:
Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.