Biaya Pemilu yang Tinggi Dituding Jadi Penyebab Kepala Daerah Korupsi

Ade Yasin diduga menyuap perwakilan BPK

Jakarta, IDN Times - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditangkapnya politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, menambah catatan panjang kepala daerah yang ditangkap karena dugaan korupsi.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan, hal ini tak terlepas dari biaya politik yang tinggi. Menurutnya, faktor itu menjadi salah satu pendorong kepala daerah korupsi.

"Ini membuat kepala daerah terdorong melakukan praktik koruptif agar bisa digunakan untuk memberi mahar pada parpol, jual beli suara, kampanye dalam pilkada ataupun balas jasa ketika ia terpilih," ujar Edi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).

1. Partai politik dinilai harus berbenah

Biaya Pemilu yang Tinggi Dituding Jadi Penyebab Kepala Daerah KorupsiIlustrasi partai politik (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

ICW menilai agar partai politik segera berbenah. Dengan berbenah, diharapkan tidak ada kepala daerah khususnya dari partai politik yang terjerat korupsi.

"Ini menunjukkan bahwa parpol gagal dalam melakukan fungsi rekrutmen politik dan kaderisasi anggota," ujarnya.

Baca Juga: Tiru Abangnya Rahmat Yasin, Ade Yasin Jadi Tersangka Suap BPK Jabar

2. Dinasti Politik seperti Ade dan Rachmat Yasin disebut berpotensi membuat korupsi terjadi

Biaya Pemilu yang Tinggi Dituding Jadi Penyebab Kepala Daerah KorupsiBupati Bogor, Ade Yasin, usai tertangkap dalam OTT KPK (IDN Times/Aryo Damar)

Tertangkap tangannya Ade Yasin kembali mengulangi cerita sang kakak, Rachmat Yasin. Egi menilai hal tersebut menunjukkan bahwa dinasti dalam politik membuat kepentingan publik kerap terpinggirkan karena hanya berorientasi pada melayani diri sendiri dan berkuasa.

"Dampaknya praktik-praktik koruptif akan marak terjadi," ujar Egi menjelaskan.

3. Ade Yasin suap perwakilan BPK Jabar demi WTP

Biaya Pemilu yang Tinggi Dituding Jadi Penyebab Kepala Daerah KorupsiSetumpuk uang yang disita saat OTT Bupati Bogor Ade Yasin pada Kamis (28/4/2022) dini hari. (IDN Times/Aryodamar)

Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Suap itu diduga diberikan agar BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal KPK, Ade Yasin disebut telah menyuap perwakilan BPK Jawa Barat senilai total Rp1,9 miliar. Pada saat tertangkap tangan, KPK turut menyita bukti berupa uang tunai dan di dalam rekening bank senilai total Rp1,024 miliar.

Selain Ade, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah:

Tersangka pemberi suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023.
2. Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
3. Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor.
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka penerima suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
2. Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor).
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ade Yasin Mengaku Terpaksa Jadi Tersangka: Dipaksa Tanggung Jawab

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya