[BREAKING] 2 Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, divonis 4,5 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi ekspor benih bening lobster atau benur.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengharuskan keduanya membayar denda senilai Rp300 juta subsider enam bulan bui.
"Menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan enam bulan dan denda Rp300 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
Editor’s picks
Dalam menimbang putusannya, hakim menilai hal yang memberatkan Andreau dan Safri adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Andreau dan Safri selaku stafsus menteri tidak memberikan teladan dalam melakukan tugasnya.
Sementara hal yang meringankan adalah keduanya dianggap sopan menjalani sidang dan belum pernah dihukum.
Hakim mengatakan, pertimbangan lainnya untuk Andreau adalah seluruh asetnya telah disita untuk pemulihan atau pengembalian hasil korupsi. Sementara itu, Safri telah mengembalikan suap yang diterimanya.
Baca Juga: [BREAKING] Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara