[BREAKING] Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur. Edhy juga didenda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun dan dednda Rp400 juta," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
Selain itu, mantan Wakil Ketua Partai Gerindra tersebut juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS, yang dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dibayarkannya. Edhy juga kehilangan hak mendapat jabatan publik selama tiga tahun.
Editor’s picks
Dalam putusannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah Edhy tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tak memberi teladan sebagai pejabat publik ketika masih menjadi menteri, dan telah menggunakan uang hasil korupsi.
Sementara hal yang meringankan putusan yaitu Edhy dianggap sopan selama menjalani sidang dan belum pernah dihukum. Selain itu, sejumlah aset yang dibeli Edhy dengan uang korupsi telah disita.
Baca Juga: Tersangkut Korupsi, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo