[BREAKING] Divonis 5 Tahun Penjara karena Perkara Suap, Edhy Prabowo: Saya Sedih

Edhy Prabowo belum menentukan langkah selanjutnya

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur. Usai sidang, Edhy mengaku sedih dengan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi inilah proses peradilan di kita," ujar Edhy Prabowo, Kamis (15/7/2021).

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan hakim untuk menyikapi vonis tersebut bersama kuasa hukumnya.

Selain divonis lima tahun bui dan denda Rp400 juta, Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS, yang dikurangi uang yang sudah dibayarkannya. Ia juga kehilangan hak mendapat jabatan publik selama tiga tahun.

Dalam menimbang putusannya, hakim menilai Edhy tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tak memberi teladan sebagai pejabat publik ketika masih menjadi menteri, dan telah menggunakan uang hasil korupsi itu.

Di sisi lain, Edhy juga dianggap sopan selama menjalani sidang dan belum pernah dihukum. Selain itu, sejumlah aset yang dibeli Edhy dengan uang korupsi telah disita.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Namun, hal itu tak sejalan dengan harapan Edhy yang ingin divonis bebas atau seringan-ringannya ketika membaca nota pembelaan. 

Baca Juga: [BREAKING] Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya