[BREAKING] KPK Cari Pegawai Alfamidi yang Diduga Suap Wali Kota Ambon

KPK minta sang pegawai buat menyerahkan diri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pegawai Alfamidi Ambon bernama Amri untuk kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan. Ketua KPK, Firli Bahuri, meminta kepada pihak-pihak yang tahu keberadaan Amri untuk segera melapor.

"Jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan keberadaan AR karena sesungguhnya menghambat, menghalangi proses penyidikan, juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 21," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2022).

Firli menyebut Amri diduga telah menyuap Richard setidaknya Rp500 juta. Suap itu diberikan untuk penerbitan izin prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi.

Uang itu dikirimkan Amri selaku Karyawan Alfamidi Kota Ambon melalui rekening pegawai Tata Usaha di Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Richard dijemput paksa dan ditahan karena merupakan tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail mini market Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020. Selain Richard, KPK turut menahan pegawai Tata Usaha di Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Richard akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK C1.

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Ambon Richard Ditahan KPK

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya