[BREAKING] KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Richard tak kooperatif terhadap pemanggilan KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Tindakan ini diambil karena Richard tak kooperatif atas pemanggilan KPK, setelah disebut menjadi tersangka dugaan korupsi izin lahan sebuah retail.

"Salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya," ujar PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (15/4/2022).

Ali mengatakan, para tersangka yang dijemput paksa akan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa.

"Perkembangannya nanti akan kami informasikan mengenai konstruksi perkaranya dan siapa pihak yang menjadi tersangka dimaksud, mudah-mudahan malam ini bisa kami sampaikan kepada masyarakat semuanya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga telah bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal para tersangka keluar negeri. Pencekalan itu sudah dilakukan sejak 27 April 2022.

"Pencegahan tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama enam bulan ke depan," ujar Direktur Wasdakim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Baca Juga: Ketua KPK: Sungguh Prihatin, Bupati Bogor Kena OTT KPK Saat Ramadan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya