[BREAKING] Selain Dipenjara 18 Tahun, Pembobol BNI Divonis Ganti Rugi Rp185 M

Kalau tidak membayar, harta bendanya disita

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembobolan kas BNI lewat letter of credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun, Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Selain itu, ia juga dijatuhi vonis untuk mengganti kerugian negara Rp185 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian uang negara sebesar Rp185 miliar," ujar Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (24/5/2021).

Hakim mengatakan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 7 tahun," jelas Hakim.

Vonis ini Lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Maria hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: [BREAKING] Pembobol BNI Rp1,2 T Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya