[BREAKING] Tiba di Indonesia, Siti Aisyah Mengaku Kehabisan Kata

Saking bahagianya, Siti Aisyah tak bisa mengekspresikan

Jakarta, IDN Times - Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah bebas dari dakwaan melakukan pembunuhan berencana pada kakak tiri Kim Jong-Un, Siti Aisyah, mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin (11/3).

Siti mengaku tak bisa mengekspresikan kebahagiaannya dengan kata-kata setelah bebas dari dakwaan.

"Perasaan saya senang, bahagia, gak bisa diungkapin dengan kata-kata," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Siti tiba di Indonesia didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana. Dia akan langsung menuju kantor Kementerian Luar Negeri untuk bertemu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan tentunya kedua orangtua Siti Aisyah yang telah menunggu kepulangannya.

Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, jaksa memilih menghentikan tuntutannya lantaran kurangnya bukti keterlibatan Siti Aisyah dalam peristiwa pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-Un dengan menggunakan racun VX. 

"Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut telah menyatakan nolle prosequi (penghentian penuntutan) dalam kasus Siti Aisyah sesuai pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Dengan pernyataan tersebut maka Siti Aisyah dengan sendirinya dibebaskan dari tuntutan dalam kasus ini," demikian isi keterangan tertulis.

Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, jaksa memilih menghentikan tuntutannya lantaran kurangnya bukti keterlibatan Siti Aisyah dalam peristiwa pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-Un dengan menggunakan racun VX. 

"Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut telah menyatakan nolle prosequi (penghentian penuntutan) dalam kasus Siti Aisyah sesuai pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Dengan pernyataan tersebut maka Siti Aisyah dengan sendirinya dibebaskan dari tuntutan dalam kasus ini," tulis keterangan itu.

Baca Juga: Bebas dari Hukuman Mati, Siti Aisyah Masih Bisa Didakwa Lagi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya