[BREAKING] Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Divonis Melanggar Etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvonis Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar etik terkait kasus jual beli perkara yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Akibat perbuatannya, Lili dihukum potong gaji selama satu tahun.
"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8/2021).
Tumpak mengatakan, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Editor’s picks
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Lili selaku terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, Lili selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan.
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Tumpak.
Dalam pertimbangan meringankan vonis, Dewan Pengawas menyebut Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, Kenapa Ya?