[BREAKING] Wali Kota Ambon Ngaku Sakit Demi Hindari Penahanan KPK

Richard Louhenapessy dijemput paksa dan ditahan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menangkap paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Hal ini disebabkan karena politikus Partai Golkar ini sempat mengaku sakit serta meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan.

"Tim Penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap RL di salah satu Rumah Sakit Swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2022).

Firli mengatakan Richard mengaku sedang menjalani perawatan medis, sehingga meminta penundaan. Tim Penyidik pun berinisiatif mengonfirmasi kondisi kesehatan Richard.

"Dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ujar Firli.

"Tim Penyidik selanjutnya membawa RL ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Richard dijemput paksa dan ditahan karena merupakan tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.

Selain Richard, KPK turut menahan pegawai Tata Usaha di Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Richard akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK C1.

Adapun tersangka Amri selaku kepala perwakilan regional dari unit usaha retail atau Alfamidi belum ditahan. KPK akan kembali memanggil Amri dan ia diminta kooperatif.

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Ambon Richard Ditahan KPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya