Brimob Maluku Tembak Warga Pakai AK-47, Diduga 'Beking' Tambang Ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Brimob, Brigadir Andre Batuwael menembak seorang warga bernama Andi Latbual di Kabupaten Buru, Maluku dengan menggunakan senjata AK-47 pada Sabtu, 29 Januari 2022, hingga mengakibatkan korban tewas.
Melansir ANTARA, penembakan itu diduga terkait dengan aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Botak. Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, menduga anggota Brimob itu melindungi atau 'beking' dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
1. Anggota Brimob itu sudah ditangkap
Lotharia mengatakan, anggota Brimob yang menembak warga tersebut sudah ditangkap. Ia memastikan pelaku akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukkan ke dalam sel. Kita akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik," ujarnya pada Minggu, 30 Januari 2022.
"Untuk pidananya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Korban Tabrak Lari di Jaktim
2. Korban tewas dengan tiga luka tembak
Editor’s picks
Berdasarkan keterangan saksi bernama Rusdin Nurlatu yang dikutip ANTARA, kasus ini bermula dari kesalahpahaman antara Andre dengan Andi. Kolam milik Andi merasa kolam miliknya rusak akibat aktivitas tambang Toni Batuwael yang merupakan kakak dari Andre.
Andre tak terima diprotes Andi, ia mengambil senjata AK-47 miliknya dan menembak Andi. Andi tewas dengan tiga luka tembak.
3. Keluarga berharap pelaku dipidana dan dipecat
Keluarga korban pun berharap agar polisi menindak tegas pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain dipidana, keluarga ingin agar pelaku dipecat.
Kapolda Lotharia menyatakan duka citanya saat bertemu dengan keluarga korban. Ia berjanji akan menindak tegas pelaku.
"Kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita pecat, apalagi yang menghilangkan nyawa orang," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Sudah Tangkap 11 Pelaku Pembakaran Karaoke di Sorong