ICW Sebut Jokowi Lindungi eks Wakil Ketua KPK Lili dari Kasus Etik

Jokowi harusnya menunda pemberhentian Lili

Jakarta, IDN Times - Indoensia Corruption Watch (ICW) menuding Presiden Joko "Jokowi' Widodo melindungi mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dari persidangan dugaan pelangaran oleh etik Dewan Pengawas. Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili pada hari yang sama dengan persidangan etik.

"Iya. Ini menunjukkan bahwa presiden tidak begitu mengikuti perkembangan isu yang ada di KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana ketika ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Tak Adili Lili Pintauli, Dewas KPK Diberi 'Balsam Anti Masuk Angin'

1. Jokowi harusnya menunda pemberhentian Lili

ICW Sebut Jokowi Lindungi eks Wakil Ketua KPK Lili dari Kasus EtikPeneliti ICW Kurnia Ramadhana (IDNTime/Aryodamar)

Kurnia menilai seharusnya Jokowi menunda untuk mengeluarkan Kepres pemberhentian Lili. Sebab, sidang dugaan pelanggaran etik berupa dugaan penerimaan sejumlah fasilitas dan tiket menonton MotoGP Mandalika baru akan dimulai.

"Kami sebenarnya beberapa waktu lalu juga mendorong kalau Lili itu mengirimkan surat permintaan pengunduran diri, harusnya presiden bisa menunda proses itu sembari menunggu putusan sidang kode etik," ujar Kurnia.

Baca Juga: Jokowi Segera Kirim Calon Pengganti Lili Pintauli ke DPR

2. Publik jadi tidak mengetahui kasus Lili

ICW Sebut Jokowi Lindungi eks Wakil Ketua KPK Lili dari Kasus EtikMantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Menurut Kurnia, perbuatan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili menjadi belum terbukti hingga saat ini karena adanya Keputusan Presiden yang dikeluarkan Jokowi mengenai pemberhentian mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu. Hal ini membuat publik tidak bisa mengetahui kasus ini.

"Masyarakat tidak bisa lebih lanjut mengetahui soal hal itu," ujarnya.

Baca Juga: KPK Jawab DPR: Lili Sudah Mundur, Kasus Etiknya Tak Bisa Dilanjutkan

3. Lili sempat dilaporkan atas dugaan gratifikasi dan fasilitas menonton MotoGP Mandalika

ICW Sebut Jokowi Lindungi eks Wakil Ketua KPK Lili dari Kasus EtikWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)

Diketahui, Lili dilaporkan atas dugaan gratifikasi karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. Ia sempat mangkir dari sidang etik karena tengah berada di Bali.

Sepekan kemudian, Dewas menyatakan persidangan etik terhadap Lili telah gugur. Sebab, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengambulkan permohonan pengunduran diri Lili dari KPK sebelum sidanag dimulai.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya