Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Dewas KPK Akan Panggil Firli Bahuri

Firli Bahuri berpeluan dipanggil Dewas Senin pekan depan

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas dipastikan akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Firli akan dimintai klarifikasi buntut polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan.

"Tentunya nanti kita akan lakukan," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: KPK Cecar Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Kasus Korupsi Tukin

1. Firli Bahuri berpeluang dipanggil Dewas Senin pekan depan

Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Dewas KPK Akan Panggil Firli BahuriKetua KPK, Firli Bahuri IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, Dewas belum mengetahui kapan pensiunan polisi itu dimintai klarifikasi. Namun, Tumpak memperkirakan Firli akan dipanggil pekan depan.

"Mungkin hari Senin," ujarnya.

Baca Juga: KPK Bantah Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Terkait Kasus Formula E

2. KPK klaim pencopotan Brigjen Endar usulan lama

Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Dewas KPK Akan Panggil Firli BahuriJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan karena masa tugas yang sudah berakhir per 31 Maret 2023. KPK pun tidak berupaya memperpanjang tugas Endar.

"KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK pada bulan November 2022," ujar Ali.

Baca Juga: Paksa Copot Brigjen Endar, KPK Terancam Ditinggal Penyidik dari Polri 

3. KPK tetap copot Brigjen Endar meski ada perintah Kapolri

Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Dewas KPK Akan Panggil Firli BahuriMantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, KPK tetap mencopot Endar sebagai Direktur Penyelidikan meski Kapolri, Jenderal Listyo Sigit tetap menugaskannya di KPK. Sekjen KPK, Cahya Harefa, menyebut pengabdian Endar di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pimpinan KPK menunjuk Jaksa Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas.

Baca Juga: Kapolri Sebut Pencopotan Endar Priantoro Urusan Internal KPK 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya