KPK Bantah Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Terkait Kasus Formula E
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan terkait kasus Formula E. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," ujar Ali, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Pencopotan Brigjen Endar dari KPK Dituding Terkait Kasus Formula E
1. KPK akui ada perdebatan soal Formula E di internal
Ali tidak membantah adanya perbedaan pendapat dalam penanganan laporan dugaan korupsi Formula E. Namun, menurutnya itu adalah hal yang biasa.
"Dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa, sama sekali tidak ada yang salah. Karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK,"' ujar Ali.
2. Eks Pegawai KPK tuding pencoptan Brigjen Endar terkait Formula E
Editor’s picks
Sebelumnya, eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Instititute menuding pencopotan Brigjen Endar ada kaitannya dengan kasus Formula E.
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menyebut Ketua KPK Firli Bahuri terindikasi memaksakan agar Brigjen Endar dicopot sebagai Direktur Penyelidikan, dan memulangkannya ke Polri usai jenderal bintang satu itu menolak meningkatkan status penyelidikan Formula E ke tahap penyidikan.
"Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir harus tidak dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksakan naiknnya kasus tersebut," ujar Praswad dalam keterangannya yang dikutip Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: 16 Bulan Diselidiki KPK, Kasus Formula E Belum Ada Tersangka
3. KPK tetap copot Brigjen Endar meski ada penugasan Kapolri
Sebelumnya, KPK tetap mencopot Endar sebagai Direktur Penyelidikan meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit tetap menugaskannya di KPK. Sekjen KPK Cahya Harefa menyebut pengabdian Endar di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pimpinan KPK menunjuk Jaksa Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas.