Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Minta Anak Buah Manipulasi Data Keuangan

Ade Yasin diduga juga lakukan kongkalikong

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 yang juga Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Ade diduga memerintahkan anak buahnya untuk memanipulasi data keuangan.

"Tim penyidik mendalami keterangan tersangka AY, antara lain terkait dengan adanya arahan ke beberapa SKPD di Pemkab Bogor yang dijadikan sebagai obyek audit pemeriksaan oleh tersangka ATM dan kawan-kawan untuk memanipulasi data-data keuangan," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis ( 23/6/2022).

1. Ade Yasin diduga lakukan kongkalikong

Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Minta Anak Buah Manipulasi Data KeuanganPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

KPK juga mendalami dugaan Ade Yasin melakukan kongkalikong dengan pihak terkait. Hal ini terkait dengan hasil audit yang dilakukan BPK.

"Pendalaman juga terkait dugaan kesepakatan hasil kesimpulan hasil audit menjadi tidak ada temuan," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Klaim Kantongi Bukti Kasus yang Diduga Seret Mardani Maming

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Minta Anak Buah Manipulasi Data KeuanganKonferensi pers OTT KPK terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar)

Ade Yasin dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Suap itu diduga diberikan agar BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal KPK, Ade Yasin disebut telah menyuap perwakilan BPK Jawa Barat senilai total Rp1,9 miliar. Pada saat tertangkap tangan, KPK turut menyita bukti berupa uang tunai dan di dalam rekening bank senilai total Rp1,024 miliar.

Selain Ade, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah:

Tersangka pemberi suap:
1. Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
2. Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor.
3. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka penerima suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
2. Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor).
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Ade Yasin jadi kepala daerah keempat yang kena OTT KPK

Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Minta Anak Buah Manipulasi Data KeuanganBupati Bogor, Ade Yasin, usai tertangkap dalam OTT KPK (IDN Times/Aryo Damar)

Ade merupakan kepala daerah keempat yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi oleh KPK. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud teciduk KPK pada Januari 2022.

Ini merupakan operasi tangkap tangan kelima sepanjang 2022. Selain tangkap tangan pada tiga kepala daerah, KPK juga menagkap tangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.

Baca Juga: Tim Hukum PDIP Mengkaji Kasus KPK Cegah Mardani Maming ke LN

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya