Bupati Dodi Reza Alex Diduga Atur Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin

Sejumlah saksi diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa duguaan korupsi yang menyeret Bupati Kabupaten Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin. Kali ini KPK memeriksa dua saksi untuk mengkonfirmasi dugaan pengaturan proyek yang dilakukan Dodi.

"(Pemeriksaan) bertempat di gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: KPK Pastikan Tangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

1. Saksi yang diperiksa punya latar belakang berbeda

Bupati Dodi Reza Alex Diduga Atur Proyek Dinas PUPR Musi BanyuasinPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan para saksi yang dipanggil punya latar belakang yang berbeda. Mereka adalah Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Badruzzaman selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perintah dari tersangka DRA untuk melakukan pengaturan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba disertai dengan penentuan besaran komitmen fee-nya," jelasnya.

Baca Juga: Uang Rp1,5 Miliar yang Disita KPK saat OTT Dodi Reza adalah Fee Lawyer

2. Dodi Reza Alex Noerdin terjaring OTT KPK pada Oktober 2021

Bupati Dodi Reza Alex Diduga Atur Proyek Dinas PUPR Musi BanyuasinBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dodi Reza Alex Noerdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 15 Oktober 2021. Kronologi penangkapan bermula ketika KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang disiapkan oleh Suhandy kepada Dodi, melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

Berdasarkan data perbankan, ditemukan informasi tentang transfer uang yang diduga berasal dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) kepada rekening milik salah satu keluarga Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU). Setelah masuk, uang tersebut ditarik oleh keluarga Eddi Umari untuk diserahkan kepada pemilik rekening.

“EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung,” Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Setelah itu, KPK segera menangkap Eddi Umari dan Suhandy dan pihak lainnya. Mereka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta. DRA selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

“Turut diamakan uang yang ada pada MRD Rp1,5 miliar,” sambung Alexander.

Baca Juga: Masa Penahanan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Diperpanjang 40 Hari

3. Dodi Reza Alex Noerdin sudah ditetapkan sebagai tersangka

Bupati Dodi Reza Alex Diduga Atur Proyek Dinas PUPR Musi BanyuasinBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, Ajudan Bupati Mursyid, Staf Ahli Bupati Badruzzaman, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Ach Fadly.

Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun Dodi, Herman Mayori, dan Eddi Umari selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya