Bupati Langkat Ancam Mutasi Bawahan Jika Proyek Tak Sesuai Perintahnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA disebut mengancam anak buahnya apabila tak mengerjakan proyek sesuai keinginannya. Hal itu terungkap dalam sidang perkara korupsi terdakwa Muara PA di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Mulanya, Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik saksi Firdaus. Fidaus adalah pegawai negeri sipil (PNS) Langkat.
"Kabag ULP menceritakan ke saya dipanggil langsung Bupati (Terbit), kalau tidak memenuhi pengadaan akan dievaluasi karena Pokja 4 ada beberapa pekerjaan yang tidak menang di Pokja 4," kata Jaksa pada Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Korban Ke-4 Kerangkeng Bupati Langkat Diduga Pendarahan di Kepala
1. Ancaman juga diberikan kepada Kabag UKPBJ Langkat
Firdaus membernarkan BAP yang dibacakan jaksa. Ia mengaku mendapatkan intimitasi tersangka Marcos Surya Abdi selaku kontraktor dan orang kepercayaan Terbit Rencana PA.
Firdaus menyebut ancaman mutasi itu juga ditujukan pada Kabag UKPBJ Langkat Suhardi. Menurutnya ancaman pada Suhardi terjadi ketika pencarian tender dilakukan.
"Pak Suhardi sampaikan kalau enggak sesuai keinginan Pak Bupati (Terbit), Pak Suhardi dimutasi, disampaikan saat masa-masa tender," ujar Firdaus.
Editor’s picks
Baca Juga: Saksi: Sudah Jadi Rahasia Umum, Kakak Bupati Langkat Atur Semua Proyek
2. Ada sebuah grup pesan singkat bernama 'Kuala'
Firdaus mengatakan, standar proyek yang sesuai keinginan Terbit diatur dalam sebuah grup pesan singkat bernama 'Kuala'. Namun, ia tak tahu ada berapa perushaan yang ada di dalam kelompok tersebut, tapi salah satunya ada perusahaan milik Muara PA.
"Gak tahu (ada berapa perusahaan)," ujarnya.
3. Muara PA didakwa suap Bupati Langkat Rp572 juta
Dalam kasus ini, Muara PA didakwa menyuap Bupati Langkat Rp572 juta terkait pengaturan proyek. Suap itu diberikan melalui empat pihak yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin-Angin, dan tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
“(Suap) dipergunakan terdakwa yaitu dengan cara mengatur proses tender pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat Kabupaten Langkat,” kata jaksa.
Baca Juga: Bupati Kena OTT KPK, Syah Afandin Resmi Jadi Plt Bupati Langkat