Bupati Mamberamo Tengah Sempat Buron, KPK Dalam Peran KKB 

Ricky Ham Pagawak harus ditahan penyidik selama 20 hari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan peran Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB) dalam membantu dan melindungi Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, selama buron.

"Terkait dengan apakah dibantu KKB, ini masih didalami," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (20/2/2023).

KPK akan terus mengumpulkan berbagai informasi terkait hal tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga akan melibatkan aparat penegak hukum yang lainnya.

"Ini akan kita dalami lebih lanjut dengan segenap informasi yang kita dapatkan, terutama dengan kerja sama dengan TNI Polri di Papua," ujarnya.

Firli mengatakan bahwa politikus Partai Demokrat itu sempat melarikan diri dan bersembunyi di Papua Nugini saat akan ditangkap KPK. Kemudian, Ricky telah terendus kembali ke Jayapura pada awal Tahun 2023.

KPK pun mengintensifkan pencarian hingga pada akhirnya menangkap pihak penghubung Ricky Pagawak. Selama 90 menit setelahnya, Ricky pun ditemukan di tempat persembunyiannya.

Untuk kepentingan penyidikan, Ricky Ham Pagawak harus ditahan penyidik selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Ia ditahan mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2023.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Pagawak Nikmati Uang Haram Rp200 M

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya