Bupati Pemalang Patok Tarif hingga Rp350 Juta untuk Kursi Jabatan

Uang tidak langsung diterima Mukti Agung Wibowo

Jakarta, IDN Times - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.  Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Mukti langsung merombak sejumlah posisi di daerah yang dipimpinnya dan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan.

"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," ujar Firli, Jumat (12/8/2022).

Firli mengungkapkan, harga yang dipatok untuk mengisi kekosongan jabatan itu bervariasi. Variasi harga bergantung dengan level jenjang dan eselon.

"Berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta," ujar Firli.

Uang tidak langsung diterima Mukti Agung Wibowo. Para pihak yang menginginkan jabatan harus menyerahkan uang secara tunai ke Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Junal Wibowo.

"Lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW," jelas Firli.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang antara lain Slamet Masduki (PJ Sekda), Sugiyanto (Kepala BPBD), Yanuariud Nitbani (Kepala Dinas Kominfo), dan Mohammad Saleh (Kepala Dinas Pekerjaan Umum).

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar. MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," jelas Firli.

"Sejumlah uang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW," sambungnya.

Baca Juga: Bupati Pemalang Sempat ke DPR Sebelum Ditangkap KPK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya