BW: Pimpinan KPK Lakukan Kesalahan Fatal dan Harus Mundur atau Dicopot

KPK sempat tetapkan dua prajurit TNI sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai pimpinan KPK saat ini telah melakukan kesalahan fatal dengan menetapkan Anggota TNI aktif sebagai tersangka korupsi tanpa berkoordinasi dengan militer.

Dua Anggota TNI yang sempat ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Arif Budi Cahyanto.

"Pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat atas etik dan perilaku sehingga kehilangan 'kepantasan' untuk menjadi Pimpinan KPK dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau 'diberhentikan'," ujar Bambang dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

1. Pimpinan KPK dinilai gagal paham

BW: Pimpinan KPK Lakukan Kesalahan Fatal dan Harus Mundur atau DicopotMantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (IDN Times/Helmi Shemi)

Bambang menilai pimpinan KPK tidak memahami tugas Basarnas yang merupakan lemabaga nonpemerintahan dan militer. Menurutnya, hal itu merupakan kesalahan fatal.

"Lembaga Basarnas adalah Lembaga nonpemerintahan tapi bukan Lembaga militer, siapapun kepalanya adalah pimpinan nonpemerintahan adalah penyelenggara pemerintahan dan bukan komandan dari suatu institusi militer," ujarnya.

Baca Juga: Nurul Ghufron Merasa Difitnah soal Viral Twitternya Ikuti Akun Porno

2. Jokowi bisa copot pimpinan KPK

BW: Pimpinan KPK Lakukan Kesalahan Fatal dan Harus Mundur atau DicopotPresiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri tiba untuk menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Bambang menilai Pimpinan KPK bisa diberhentikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Namun, hal itu harus didahului pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK..

"Yang melibatkan informal leader yang integritasnya tidak diragukan Kembali," ujarnya.

3. KPK sempat tetapkan dua prajurit TNI tersangka

BW: Pimpinan KPK Lakukan Kesalahan Fatal dan Harus Mundur atau DicopotWakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers penetapan tersangka Kepala Basarnas di Jakarta, Rabu (26/7/2023) (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini awalnya menetapkan lima tersangka. Selain Gunawan, Afri Budi, dan Marilya, KPK juga mentapkan Direktu PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Namun, TNI keberatan dua prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, prajurit mempunyai mekanisme sendiri.

Baca Juga: Permintaan Maaf KPK soal Dugaan Korupsi Kabasarnas Dinilai Keliru

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya