Cari Pimpinan Baru KPK, Jokowi Harus Minta Restu DPR

Sejumlah nama bakal diajukan Presiden Jokowi

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean menegaskan bahwa pemilihan pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ada di  tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.  Namun, Jokowi harus minta persetujuan DPR lebih dahulu.

"Itu ada di tangan presiden, diatur Pasal 32 UU 19 Tahun 2019," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Tumpak menjelaskan bahwa Jokowi akan menyampaikan sejumlah nama untuk disetujui DPR. Nama-nama itu diambil dari lima calon pimpinan yang gagal terpilih sebagai pimpinan KPK pada September 2019 lalu.

"Jumlahnya? terserah beliau nanti diajukan ke DPR," ujarnya.

Berikut nama calon pimpinan KPK yang gagal pada 2019 lalu:

I Nyoman Wara (BPK)
Johanis Tanak (Jaksa)
Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen)
Roby Arya (PNS Kementerian Sekretariat Kabinet)
Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)

Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini membenarkan bahwa Lili telah mengajukan surat pengunduran diri. Faldo menyebut Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden soal pemberhentian mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu.

Baca Juga: Dewas: Lili Pintauli Siregar Bukan Insan KPK Lagi

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya