Catat! Ini Syarat Resepsi Pernikahan di Jakarta saat PPKM Level 3 

Salah satunya harus sudah divaksin minimal dosis pertama

Jakarta, IDN Times - Penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 berdampak pada syarat menggelar resepsi pernikahan di DKI Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021, tentang PPKM level 3 COVID-19.

"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Anies seperti dikutip dalam Keputusan Gubernur tersebut, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Berlaku Hanya di 3 Titik

1. Penyelenggara dan tamu nikahan harus sudah divaksin

Catat! Ini Syarat Resepsi Pernikahan di Jakarta saat PPKM Level 3 Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pengendara di pelayanan vaksinasi secara Layanan Tanpa Turun atau Drive Thru di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (1/7/2021). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Tak hanya itu, Anies juga mewajibkan penyelenggara dan undangan resepsi pernikahan sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Namun, hal tersebut dikecualikan bagi kelompok yang tak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi tertentu.

"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontra indikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," ujarnya.

2. Jokowi sebut ada sejumlah wilayah yang turun ke PPKM level 3

Catat! Ini Syarat Resepsi Pernikahan di Jakarta saat PPKM Level 3 Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sekadar pengingat, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan ada beberapa daerah, termasuk Jabodetabek, menjadi salah satu daerah dengan penurunan PPKM ke level 3. Namun, saat ini masih ada 51 daerah yang berada pada level 4.

"Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota," kata Jokowi, pada Senin, 23 Agustus 2021.

3. Jokowi sebut ada perbaikan kasus COVID-19 di sejumlah wilayah

Catat! Ini Syarat Resepsi Pernikahan di Jakarta saat PPKM Level 3 Presiden Joko Widodo memberikan pemaparan saat menjadi pembicara kunci pada Indonesia Digital Economy Summit 2020 di Jakarta, Kamis (27/2/2020) (ANTARA FOTO/Restu P)

Keputusan ini diambil Jokowi lantaran pemerintah melihat perkembangan kasus COVID-19 yang telah menurun sejak puncaknya pada 15 Juli lalu.

"Kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tutur Jokowi.

"Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen," imbuh Jokowi.

Baca Juga: DKI Jadi PPKM Level 3, Wagub Riza Sebut Zona Merah Tersisa 3 RT

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya