Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Berlaku Hanya di 3 Titik

Ganjil genap saat PPKM Level 4 berlaku di delapan titik

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali melakukan penyesuaian penerapan ganjil genap selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ganjil genap akan kembali diberlakukan hanya di tiga titik, dari yang sebelumnya berlaku di delapan titik.

“Untuk satu minggu ke depan mulai 26 Agustus sampai 30 kita akan memberlakukan menjadi tiga kawasan,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Polda Metro Perpanjang Ganjil Genap di 8 Jalan Jakarta Mulai Hari Ini

1. Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said berlaku ganjil genap

Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Berlaku Hanya di 3 TitikDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo (ANTARA/Fianda Rassat)

Sambodo menjelaskan, ganjil-genap yang berlaku di tiga titik itu adalah Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai dengan simpang Imam Bonjol.

Titik ganjil genap ini berbeda dengan ganjil genap sebelumnya yang berlaku di delapan kawasan yaitu Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, dan Gatot Subroto. 

2. Jam ganjil genap dan peraturannya tetap seperti sebelumnya

Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Berlaku Hanya di 3 TitikANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sambodo mengatakan, jam operasional pemberlakuan ganjil genap tetap sama, berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Kendaraan yang dikecualikan juga sama, yaitu sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, dan kendaraan dinas pelat merah. 

“Untuk semua jenis kendaraan pelat hitam ini kecuali yang dikecualikan, korban kecelakaan, kepolisian, darurat, dokter, kaitan dengan vaksin. Maka akan tetap diberlakukan ganjil-genap,” ujar dia.

3. PPKM DKI Jakarta turun level 3

Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Berlaku Hanya di 3 TitikSuasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memperpanjang kebijakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021. Beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek diturunkan levelnya dari 4 menjadi 3.

"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.

Baca Juga: Ganjil-Genap Berlaku Lagi di DKI, Volume Lalin Malah Naik 73 Persen 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya