Catat! Mulai 12 Juli Penumpang KRL Wajib Bawa STRP

Bisa juga pakai surat tugas dari Pemda atau kantor esensial

Jakarta, IDN Times - KAI Commuter selaku operator KRL bakal mewajibkan penumpang membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bepergian mulai Senin,12 Juli 2021. Selain itu, pengguna juga diizinkan membawa Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal. 

"KAI Commuter bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL. Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

1. Ini syarat mengajukan STRP

Catat! Mulai 12 Juli Penumpang KRL Wajib Bawa STRPSuasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ada sejumlah syarat untuk membuat STRP sebagai syarat keluar masuk Jakarta. Persyaratannya dibagi sesuai kebutuhan, untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, yakni perjalanan dinas serta rutinitas kantor, pekerja butuh beberapa hal: 

  1. KTP pemohon
  2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal yang dituju)
  3. Sertifikat vaksinasi
  4. Pas foto berwarna 4x6 untuk rombongan wajib lampirkan surat tugas 

Sedangkan untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak butuh hal ini: 

  1. KTP pemohon
  2. Sertifikat vaksinasi
  3. Foto 4x6 berwarna

Persyaratan ini dikecualikan untuk kementerian atau lembaga serta instasi pemerintahan baik pusat maupun daerah seperti TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK dan lainnya.

Baca Juga: Catat! Pengguna KRL Wajib Pakai Masker Dobel Selama PPKM Darurat

2. Ini cara mendaftar STRP

Catat! Mulai 12 Juli Penumpang KRL Wajib Bawa STRPSuasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Cara mendaftarnya adalah sebagai berikut: 

  1. Pemohon STRP membuka https://jakevo.jakarta.go.idIsi formulir, mengunggah dan submit berkas
  2. Verifikasi berkas oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)
  3. Penerbitan STRP oleh DPMPTSP
  4. STRP diunduh lewat situs yang sama

Saat pengecekan cukup tunjukkan QR code lewat handphone kamu ke petugas.

3. Ini daftar kelompok yang boleh mengajukan STRP

Catat! Mulai 12 Juli Penumpang KRL Wajib Bawa STRPIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

STRP berlaku untuk pekerja sektor esensial, yakni komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor. 

Surat ini juga berlaku untuk pekerja sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. 

Kemudian, untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak yakni untuk kunjungan duka atau sakit, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Baca Juga: PPKM Darurat, Ribuan Penumpang KRL Menumpuk di Stasiun Bojonggede

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya