Cita Citata Dipanggil KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pedangdut Cita Citata alias Cita Rahayu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/3/2021). Ia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Cita Citata dipanggil sebagai saksi untuk Matheus Joko Santoso," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Juliari Batubara Pernah Setor S$50 Ribu ke Ketua DPC PDIP Kendal
1. Cita-cita gak sendirian
Selain Cita Citata, KPK juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi untuk Matheus Joko Santoso (MJS).
MJS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kementerian Sosial.
Berikut nama yang diperiksa KPK selain Cita Citata:
- Wempi
- Vijaya Fitriyasa
- Rachmad Sulomo.
2. Juliari gak tahu soal Cita Citata
Editor’s picks
Sebelumnya, Matheus menyebut adanya aliran uang senilai Rp16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos. Salah satunya pembayaran Rp150 juta kepada Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Ketika jaksa mengonfrontir hal itu, Juliari mengaku tak tahu soal pembayaran Cita Citata yang diduga menggunakan fee pengadaan bansos.
"Tidak mengetahui, " jawab Juliari pada persidangan virtual.
3. KPK sudah tetapkan sejumlah tersangka dan terdakwa dalam kasus korupsi bansos di Kemensos
Sejauh ini, KPK juga telah menetapkan orang yang memberikan suap pada Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar. Harry didakwa memberi suap Rp1,28 miliar agar PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari, Matheus dan Adi Rp1,95 miliar, agar PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Selain itu, KPK sudah menetapkan tersangka dari Kemensos dalam kasus suap bansos COVID-19. Mereka adalah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Metheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono.
Baca Juga: Effendi Gazali Bingung Dipanggil KPK soal Kasus Suap Bansos COVID-19