Dana Komando, Kode Transaksi Suap untuk Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Para pelaku diduga menggunakan kode 'dana komando'

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Para pelaku diduga menggunakan kode 'dana komando' untuk transaksi suap.

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai Dako (Dana Komando)
untuk HA ataupun melalui ABC (Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023).

Alex menjelaskan penyerahan dana komando itu terkait dengan tiga proyek yang ada di Basarnas. Pertama, soal pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai proyek Rp9,9 miliar.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar. Terakhir, proyek pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Dana komando senilai Rp999,7 miliar diserahkan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marliya kepada Afri Budi Cahyanto. Penyerahan tersebut dilakukan atas persetujuan Mulsunadi Gunawa selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati.

"Di Parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," ujar Alex, Rabu (26/7/2023).

Sedangkan DIrektur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil menyerahkan Rp4,1 miliar melalui transfer bank.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," ujarnya.

Baca Juga: KPK Temukan Sejumlah Uang saat OTT Pejabat Basarnas

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya