Dewas KPK Cek Penerima Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika Pertamina

Dewas KPK minta semua pihak kooperatif

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina yang menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Kini, Dewas tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga difasilitasi Pertamina.

"Sekarang kan lagi dicari, belum tahu kan untuk berapa orang, belum mengerti, belum mengerti ini lagi cari bahannya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat ditemui di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Dewas KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati soal Lili Pintauli

1. Dewas KPK minta semua pihak kooperatif

Dewas KPK Cek Penerima Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika PertaminaDewan Pengawas KPK Albertina Ho (IDN Times/Aryodamar)

Untuk mengusut hal ini, Dewas KPK akan memanggil sejumlah pihak termasuk dari Pertamina. Ia berharap pihak-pihak yang dimintai keterangan untuk kooperatif dan jujur.

"Kalau keterangan (yang) diberikan tidak apa adanya tidak selesai-selesai nanti," ujar Albertina.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pembohongan Publik

2. Dewas sebut bakal periksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Dewas KPK Cek Penerima Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika PertaminaDirut Pertamina, Nicke Widyawati (IDN Times/Uni Lubis)

Sebelumnya, Dewan Pengawas disebut bakal memeriksa Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati. Ia rencananya akan diperiksa pada Kamis, 21 April 2022.

"Ya benar. Dewas memerlukan klarifikasi Dirut Pertamina (Nicke Widyawati) atas keterangan anak buahnya," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Pelanggaran Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Ini Reaksi KPK

3. Lili Pintauli empat kali terseret kasus etik

Dewas KPK Cek Penerima Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika PertaminaWakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Laporan ini menjadi yang keempat kalinya dihadapi Lili Pintauli. Sebelumnya, satu-satunya perempuan di pucuk Pimpinan KPK ini pernah dinyatakan melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah. Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan.

Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250. 

Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh empat eks Pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Kali ini lili disebut telah melakukan pembohongan publik karena menyangkal pernah berkomunikasi dengan M Syahrial.

Terakhir, Novel dan Rizka kembali melaporkan Lili ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini Lili dilaporkan karena ada dugaan wanita satu-satunya di kursi pimpinan KPK 2019-2023 itu menjalin komunikasi dengan peserta Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, Darno.

Novel dan Rizka menjelaskan dugaan informasi komunikasi yang dilakukan Lili itu didapat dari penyidikan kasus suap eks Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus. Mereka berdua merupakan penyidik yang menangani kasus Kharuddin saat itu.

Darno diduga berkomunikasi dan meminta Lili selaku Komisioner KPK untuk mempercepat eksekusi Kharuddin sebelum Pilkada serentak 2020. Sebab, anak Kharuddin yang bernama Hendri Yanto Sitorus juga tengah bertarung pada ajang yang sama.

"Dengan tujuan mejatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura, Khairuddin Syah, yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada di mana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin pada pelapor saat itu," ujar Novel dan Rizka.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya