Datangi KPK, Brigjen Endar Priantoro: Saya Masih Berhak di Sini!

Brigjen Endar tidak bisa masuk KPK sebagai pegawai

Jakarta, IDN Times - Brigjen Endar Priantoro masih mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski sudah dicopot pimpinan KPK. Ia merasa masih berhak datang ke KPK karena ditugasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya bagi saya selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum menurut saya, saya masih berhak di sini," ujar Endar, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Sudah Bukan Pegawai, Akses Brigjen Endar Priantoro Ditutup KPK

1. Brigjen Endar tidak bisa masuk KPK sebagai pegawai

Datangi KPK, Brigjen Endar Priantoro: Saya Masih Berhak di Sini!Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sayangnya, Endar tidak bisa masuk ke KPK sebagai pegawai lagi. Sebab, aksesnya telah diputus.

"Kalau saya tidak masuk melalui akses ini, saya akan tetap melapor ke pimpinan bahwa saya tetap hadir di sini. Walaupun tidak masuk ke ruangan ini, di gedung ini, ya tentu saya akan lebih fokus di Dewas karena kan proses pengadilan saya di Dewas masih berjalan,"' ujar Endar.

2. Wakil Ketua KPK sebut pencabutan akses Endar adalah ketentuan

Datangi KPK, Brigjen Endar Priantoro: Saya Masih Berhak di Sini!Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan akses Endar ke KPK sebagai pegawai sudah dicabut. Menurutnya hal ini merupakan aturan yang berlaku.

"Ya, ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu, 8 April 2023.

Baca Juga: KPK Bantah Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Terkait Kasus Formula E

3. Brigjen Endar dicopot KPK meski ada perintah Kapolri

Datangi KPK, Brigjen Endar Priantoro: Saya Masih Berhak di Sini!Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, KPK tetap mencopot Endar sebagai Direktur Penyelidikan meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit tetap menugaskannya di KPK.

Sekjen KPK Cahya Harefa menyebut pengabdian Endar di KPK berakhir per 31 Maret 2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan, pimpinan KPK menunjuk Jaksa Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas.

 

Penasaran dengan isu-isu pemilu dan gonjang ganjing capres cawapres, baca selengkapnya di sini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya