Diduga Dapat Jatah Kuota Paket Bansos, KPK Periksa Ketua Komisi VIII

Yandri Susanto bungkam terkait pemeriksaannya di KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan suap bantuan sosial COVID-19. Kali ini Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemanggilan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terkait dugaan jatah Bansos COVID-19 yang diduga diberikan padanya.

"KPK mengkonfirmasi saksi terkait dugaan adanya kuota paket Bansos yang diberikan tersangka Adi Wahyono kepada saksi," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021) malam.

1. KPK juga konfirmasi tupoksi Komisi VIII DPR

Diduga Dapat Jatah Kuota Paket Bansos, KPK Periksa Ketua Komisi VIIIIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain itu, KPK juga mengkonfirmasi soal tugas pokok dan fungsi dari Komisi VIII. Sebab, komisi tersebut merupakan mitra kerja Kemensos.

"Tentu materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan detail karena keterangan saksi ini selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi," katanya.

"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," tambah Ali.

2. Yandri Susanto enggan dimintai tanggapan

Diduga Dapat Jatah Kuota Paket Bansos, KPK Periksa Ketua Komisi VIIIKetua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (30/3/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara itu, Yandri Susanto enggan memberikan tanggapan usai diperiksa. Ia mengaku hanya ditanya tujuh sampai delapan pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

"Materi yang ditanya ke saya, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan," kata Yandri.

3. Adi Wahyono merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masa Mensos Juliari Batubara

Diduga Dapat Jatah Kuota Paket Bansos, KPK Periksa Ketua Komisi VIIIMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Adi Wahyono merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masa Menteri Sosial Juliari Batubara. Ia bersama Juliari dan PPK Matheus Joko Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kemudian, KPK juga telah menetapkan dua orang yang memberikan suap pada Juliari, Matheus, dan Adi yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar. 

Harry Didakwa memberi suap Rp1,28 miliar agar PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari, Matheus dan Adi Rp1,95 miliar agar 

PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Baca Juga: Fakta-Fakta Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya