Diduga Langgar Etik, Firli Bahuri Dilaporkan Lagi oleh Eks Pegawai 

Firli diduga pakai anggaran negara untuk kepentingan pribadi

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan eks pegawai yang tergabung dalam organisasi Indonesia Memanggil 57+ (IM 57+) ke Dewan Pengawas. Firli diduga memakai anggaran negara untuk kepentingan pribadinya.

"IM57 Institute melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Rizka Anungnata selaku Senior Investigator IM57+ Institute, Jumat (11/3/2022).

"Hari ini Jumat, 11 Maret 2022, laporan disampaikan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya, berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK," sambungnya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Eks Pegawai KPK ke Jokowi dan Firli Cs Mulai Hari Ini

1. Sejumlah orang terima SMS blast atas nama Ketua KPK

Diduga Langgar Etik, Firli Bahuri Dilaporkan Lagi oleh Eks Pegawai SMS blast dari KPK RI (twitter.com/robi_zamzam)

Rizka menjelaskan, pelaporan ini berawal dari adanya SMS blast yang dikirimkan KPK RI kepada sejumlah orang. SMS itu bertuliskan pesan 'Manusia sempurna bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI'.

"Isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK. Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial," ujarnya.

2. KPK belum pernah menjelaskan asal anggaran SMS atas nama Ketua KPK

Diduga Langgar Etik, Firli Bahuri Dilaporkan Lagi oleh Eks Pegawai Ketua KPK, Firli Bahuri, saat diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, kata Rizka, memang pernah membenarkan pengadaan sms blast senilai Rp999.218.000 untuk kepentingan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, Ali tak mejelaskan sms blast Ketua KPK yang dimaksud juga memakai anggaran negara atau tidak.

"Persoalan apakah SMS blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS Blast e-LHKPN tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt. Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut hal yang selanjutnya patut dipertanyakan, darimana anggaran itu berasal?" ujar Rizka.

3. Eks Pegawai tuding Firli Bahuri sewenang-wenang

Diduga Langgar Etik, Firli Bahuri Dilaporkan Lagi oleh Eks Pegawai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Eks Pegawai KPK menduga Firli selaku terlapor menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai negara dengan sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi. Ketua KPK diduga melanggar Nilai Dasar Integritas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami berharap agar Dewan Pengawas memeriksa laporan ini, memproses, dan kemudian dapat mencari pembuktian lain sehingga menjadi lebih kuat dan lengkap, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas tidak terbatas dari bukti yang disampaikan pelapor. Kami menilai bahwa diprosesnya laporan ini bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik serta marwah KPK sebagai ujung tombak gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Gara-gara Hymne Ciptaan Istrinya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya