Dishub DKI: Ganjil Genap agar Orang Tak Lakukan Perjalanan Gak Penting
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa tujuan kebijakan ganjil genap yang diterapkan saat pandemik COVID-19 berbeda dari sebelumnya. Menurut Syafrin, sebelum ada pandemik ganjil genap diterapkan untuk memindahkan orang dari kendaraan pribadi ke umum.
Bedanya, sekarang ganjil genap diterapkan untuk membatasi pergerakan orang.
"Agar mereka tidak melakukan perjalanan yang tidak penting," jelasnya saat dihubungi pada Selasa (4/8/2020).
1. Ganjil genap diyakini akan membuat perusahaan-perusahaan taat protokol kesehatan
Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi perusahaan hanya boleh mengizinkan 50 persen karyawannya bekerja di kantor dengan jadwal masuk yang berbeda. Ia pun meyakini dengan dilakukannya ganjil-genap akan membuat perusahaan-perusahaan taat pada aturan maksimal 50 persen di kantor.
"Itu tujuannya," jelas Syafrin.
Baca Juga: Pak Anies, Kebijakan Ganjil-genap saat Pandemik Dinilai Gak Jelas Nih!
2. Ganjil genap di tengah pandemik dinilai keputusan tergesa-gesa
Editor’s picks
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai ganjil-genap di tengah pandemik COVID-19 adalah keputusan tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif utuh tentang kebencanaan.
Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, tingginya jumlah kendaraan yang melintas di saat pandemik disebabkan banyak kantor yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Ombudsman Jakarta menemukan fakta bahwa kenaikan pengguna transportasi pribadi dan transportasi publik naik sejak pemberlakuan PSBB transisi 1 dan 2 di jam-jam sibuk.
"Kami memperkirakan dengan total penggabungan angka pelaju pengguna Commuter Line, kendaraan pribadi roda empat dan roda dua, jumlah warga yang berangkat dan pulang dari tempat kerjanya di atas angka 75 persen," ujar Teguh.
3. Ganjil genap dinilai akan memunculkan klaster COVID-19 di transportasi umum
Teguh mengatakan bahwa pemberlakuan ganjil genap tanpa melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar hanya akan mengalihkan masyarakat dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik.
“Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap pada hari Senin, 3 Agustus 2020 jelas mendorong munculnya klaster transmisi COVID-19 ke transportasi publik,” papar Teguh.
Baca Juga: COVID-19 di Jakarta Meroket, PSI: Anies Jangan Ragu Tarik Rem Darurat!