Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Benur, Edhy Prabowo Keberatan 

Edhy Prabowo dituntut 4 tahun bui dan denda Rp400 juta

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merasa keberatan dengan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp400 juta, serta ganti rugi Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebab, ia merasa sudah tua dan punya keluarga.

"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah, sehingga tuntutan Penuntut Umum yang telah menuntut saya sangat berat," ujar Edhy di dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Edhy Mengaku Susah dan Nganggur Sebelum Jumpa Prabowo

1. Edhy Prabowo merasa tak bersalah tapi tetap bertanggung jawab

Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Benur, Edhy Prabowo Keberatan Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Sebelumnya,  Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu merasa tak bersalah meski dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Ia bersama para terdakwa disebut menerima uang Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. 

"Saya merasa tidak salah dan tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan, sudah terungkap tidak ada. Saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," ujar Edhy.

Edhy menegaskan, dirinya tetap bertanggung jawab dengan perkara suap yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada masa kepemimpinannya. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk tanggung jawab karena tak bisa mengendalikan para stafnya. 

"Kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ujar Edhy Prabowo.

2. Edhy Prabowo dianggap tak beri teladan

Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Benur, Edhy Prabowo Keberatan Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Edhy dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus korupsi ekspor benih bening lobster atau benur. Selain itu, Edhy juga harus bayar uang ganti rugi Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS. Ia juga tidak mendapat hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Dalam pertimbangan tuntutannya, Jaksa menilai Edhy Prabowo selaku menteri tak memberi teladan yang baik bagi masyarakat. Selain itu, ia dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

3. Edhy Prabowo didakwa terima suap Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar AS

Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Benur, Edhy Prabowo Keberatan Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) (Indrianto Eko Suwarso)

Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut didapatkannya melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, Suharjito, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Ainul adalah staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi. Lalu, Andreau merupakan Staf Khusus Edhy, dan Amiril merupakan Sekretaris Pribadi mantan politikus Partai Gerindra itu. Suharjito adalah Direktur Utama PT DPPP dan Siswadhi Pranoto Loe adalah Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) yang didakwa memberi suap.

Setelah Edhy menerima uang dari para pengekspor BBL tersebut, selanjutnya uang digunakan untuk membeli tanah, membayar sewa apartemen, membeli mobil, jam tangan, sepeda, merenovasi rumah, pembayaran bisnis buah-buahan, pembelian barang di Amerika Serikat serta memberikan uang ke berbagai pihak seperti sekretaris pribadi, staf ahli, penyanyi dangdut, pesilat, dan pihak lainnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Tuntutan 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo di Kasus Lobster

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya